PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN KEGIATAN HIBAH YANG DIRENCANAKAN
(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan pelaksanaan akuntansi Hibah dengan UKE I. (2) UKE I menyusun dan menyampaikan laporan informasi akuntansi terkait Hibah kepada Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (3) Pelaksanaan akuntansi Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
