PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan DRPPLN kepada UKE I untuk dilakukan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan PLN tahunan. (2) UKE I melakukan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan PLN tahunan dan disampaikan kepada Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (3) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan hasil pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan PLN kepada Menteri untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam Daftar Kegiatan.
