PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas melakukan koordinasi dengan UKE I untuk meningkatkan kriteria kesiapan kegiatan PLN yang telah tercantum dalam DRPLN-JM. (2) UKE I melakukan peningkatan kriteria kesiapan kegiatan dengan mempersiapkan dokumen kriteria kesiapan kegiatan yang meliputi : a. rencana pelaksanaan kegiatan; b. indikator kinerja pemantauan dan evaluasi; dan c. organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan. (3) UKE I menyampaikan dokumen kriteria kesiapan kegiatan kepada Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (4) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan dokumen usulan kegiatan kepada Menteri untuk dimasukan ke dalam DRPPLN.
