PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan UKE I untuk menyiapkan usulan rencana kegiatan yang akan dibiayai PLN dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPPLN. (2) UKE I menyusun dan menyampaikan DUKP dengan berpedoman pada Renstra Kementerian PPN/Bappenas kepada Menteri melalui Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (3) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan penyusunan DIPKP berdasarkan DUKP yang disampaikan oleh UKE I.
(4) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan DIPKP kepada Menteri untuk dimasukkan ke dalam DRPLN- JM.
