PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Persyaratan usulan kegiatan yang akan dibiayai PLN dilengkapi dengan: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup: a. DUKP; dan b. DIPKP. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup usulan kegiatan PLN yang akan dilaksanakan oleh beberapa instansi pelaksana dan harus melampirkan Surat Persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang diberikan penugasan.
