PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas membentuk tim negosiasi Kementerian PPN/Bappenas untuk diusulkan sebagai anggota Tim Delegasi Republik INDONESIA (Delri) dalam perundingan perjanjian dengan pihak Pemberi PLN setelah kriteria kesiapan kegiatan PLN dipenuhi kepada Kementerian Keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusulan tim negosiasi dan persiapan perundingan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
