PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 9
(1) Menteri selaku Ketua Harian Tim Koordinasi mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan Rencana Aksi.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
