Pasal 8
(1) Pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan menggunakan sistem informasi. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian/lembaga pelaksana Rencana Aksi menyampaikan hasil pelaksanaan Rencana Aksi ke dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyampaian hasil pelaksanaan Rencana Aksi ke dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara periodik 4 (empat) bulanan. (5) Dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pertemuan berkala antara kementerian/lembaga pelaksana Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Tim Koordinasi.
