PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 7
(1) Menteri selaku Ketua Harian Tim Koordinasi mengoordinasikan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan Rencana Aksi. (2) Hasil pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rencana Aksi tahun selanjutnya.
