PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan Rencana Aksi secara teknis dikoordinasikan oleh Menteri selaku Ketua Harian Tim Koordinasi. (2) Dalam rangka penyelarasan Penyelenggaraan Rencana Aksi dengan pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Menteri selaku ketua harian Tim Koordinasi berkoordinasi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
