PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 10
(1) Menteri selaku Ketua Harian Tim Koordinasi menyusun laporan berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam hal terjadi perubahan pada kesesuaian dengan prioritas nasional, rincian output (RO), lokus, target, tahun penyelesaian, sumber pendanaan, dan penanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan dan penganggaran. (3) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Dewan Pengarah setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
