PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 11
Pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
