PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis...
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dikoordinasikan oleh Menteri dengan menteri/kepala lembaga sebelum dicantumkan dalam daftar rencana PSN. (2) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses melalui prakarsa/usulan dari menteri/kepala lembaga.
