PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis...
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan arahan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dicantumkan dalam daftar rencana PSN oleh Menteri. (2) Dalam mencantumkan dalam daftar rencana PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga/
gubernur/direktur utama Badan Usaha milik negara/direktur utama Badan Usaha swasta yang akan menjadi pelaksana PSN tersebut. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi kelengkapan kriteria PSN dan proses perencanaan PSN.
