PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis...
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
Rencana PSN disusun berdasarkan: a. arahan PRESIDEN; b. prakarsa/usulan Menteri yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga berdasarkan pertimbangan transformasi pembangunan dan diperlukannya akselerasi pelaksanaan prioritas RPJM Nasional; c. prakarsa/usulan menteri/kepala lembaga; d. prakarsa/usulan gubernur yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah kota, dan/atau Badan Usaha milik daerah di wilayah provinsi pengusul; e. prakarsa/usulan direktur utama Badan Usaha milik negara; dan/atau f. prakarsa/usulan direktur utama Badan Usaha swasta.
