PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis...
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa/usulan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dilakukan melalui penyampaian surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh menteri/kepala lembaga kepada Menteri. (2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. profil Proyek yang menggambarkan paling sedikit meliputi tujuan dan sasaran, lingkup pekerjaan, lokasi, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. rencana pembiayaan; dan c. tata kelola Proyek.
