Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa/usulan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dilakukan melalui penyampaian surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh gubernur. (2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. profil Proyek yang menggambarkan paling sedikit meliputi tujuan dan sasaran, lingkup pekerjaan, lokasi, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. rencana pembiayaan; dan c. tata kelola Proyek. (3) Surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga lain yang relevan dengan substansi prakarsa/usulan PSN yang diajukan gubernur. (6) Terhadap surat pengajuan prakarsa/usulan yang telah diberikan persetujuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri meneruskan/menyampaikan prakarsa/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (7) Gubernur menjadi penanggung jawab PSN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang dipimpinnya dan/atau Badan Usaha milik daerah yang ada di wilayahnya.
