Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa/usulan direktur utama Badan Usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, dilakukan melalui penyampaian surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh direktur utama Badan Usaha milik negara. (2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. profil Proyek yang menggambarkan paling sedikit meliputi tujuan dan sasaran, lingkup pekerjaan, lokasi, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. rencana pembiayaan; dan c. tata kelola Proyek. (3) Surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh direktur utama Badan Usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara untuk mendapatkan persetujuan. (4) Persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga lain
yang relevan dengan substansi prakarsa/usulan PSN yang diajukan direktur utama Badan Usaha milik negara. (6) Terhadap surat pengajuan prakarsa/usulan yang telah diberikan persetujuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara meneruskan/menyampaikan prakarsa/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (7) Persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) juga merupakan pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab PSN yang diberikan persetujuannya.
