Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa/usulan direktur utama Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, dilakukan melalui penyampaian surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh direktur utama Badan Usaha tersebut. (2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. profil Proyek yang menggambarkan paling sedikit meliputi tujuan dan sasaran, lingkup pekerjaan, lokasi, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. rencana pembiayaan; dan c. tata kelola Proyek. (3) Surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh direktur utama Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha Badan Usaha pemrakarsa/pengusul untuk mendapatkan persetujuan. (4) Persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha Badan Usaha pemrakarsa/pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha Badan Usaha pemrakarsa/pengusul dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga lain yang relevan dengan substansi prakarsa/usulan PSN yang diajukan direktur utama Badan Usaha swasta. (6) Terhadap surat pengajuan prakarsa/usulan yang telah diberikan persetujuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha Badan Usaha pemrakarsa/pengusul meneruskan/menyampaikan
prakarsa/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (7) Persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) juga merupakan pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab PSN yang diberikan persetujuannya.
