Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) Dalam hal Renstra-KL atau RPJM Daerah belum ditetapkan pada saat penyampaian prakarsa/usulan PSN, menteri/kepala lembaga/gubernur menyampaikan surat komitmen kepada Menteri untuk mencantumkan prakarsa/usulan PSN dalam Renstra- KL atau RPJM Daerah disertai rancangan Renstra-KL atau RPJM Daerah. (2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha milik negara belum ditetapkan pada saat penyampaian prakarsa/usulan PSN, direktur utama Badan Usaha milik negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara menyampaikan surat kepada Menteri tentang rencana pencantuman prakarsa/usulan PSN dalam rencana jangka panjang perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
