Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) Berdasarkan prakarsa/usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, Menteri melakukan penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melakukan kesesuaian prakarsa/usulan PSN dengan RPJM Nasional Tahun 2025—2029 yang meliputi: a. program prioritas PRESIDEN; b. program hasil terbaik cepat; c. kesiapan Proyek; d. kelayakan pembiayaan dan investasi; dan e. kajian risiko Proyek. (3) Menteri menugaskan deputi yang membidangi urusan pembiayaan dan investasi pembangunan untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Deputi yang membidangi urusan pembiayaan dan investasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama dengan deputi lain yang relevan dengan prakarsa/usulan PSN yang disampaikan melakukan penilaian kesesuaian prakarsa/usulan PSN. (5) Dalam melakukan penilaian kesesuaian prakarsa/usulan PSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) deputi yang membidangi urusan pembiayaan dan investasi pembangunan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha milik negara, atau Badan Usaha swasta yang mengusulkan PSN, dan dengan kementerian/lembaga yang mempunyai tugas memberikan kemudahan untuk PSN berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Penilaian kesesuaian prakarsa/usulan PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas dalam forum/rapat perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyusunan RKP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Deputi yang membidangi urusan pembiayaan dan investasi pembangunan menyampaikan hasil penilaian kesesuaian prakarsa/usulan PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri. (8) Alur kerja penilaian prakarsa/usulan PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dituangkan dalam alur kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
