PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis...
Pasal 16
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) Menteri mencantumkan hasil penilaian prakarsa/usulan PSN dalam RKP dan dokumen lain yang menjadi pelengkap atau pendukung RKP. (2) Hasil penilaian prakarsa/usulan PSN yang dicantumkan dalam RKP dan dokumen lain yang menjadi pelengkap atau pendukung RKP disampaikan kepada menteri yang bertugas melakukan koordinasi pemberian kemudahan untuk PSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
