PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis...
Pasal 17
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) Menteri/kepala lembaga MENETAPKAN PSN dalam Renstra-KL, rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya yang berketetapan hukum pada sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan menyampaikannya kepada Menteri. (2) Kepala daerah pelaksana PSN mencantumkan PSN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya atau Badan Usaha milik daerahnya dalam RPJM Daerah, dan menyampaikannya kepada Menteri. (3) Direktur utama Badan Usaha milik negara mencantumkan PSN dalam rencana jangka panjang perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan menyampaikannya kepada Menteri.
