Pasal 18
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) Pendanaan PSN dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. anggaran Badan Usaha milik negara; d. anggaran Badan Usaha swasta; dan/atau e. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perencanaan pendanaan PSN yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional. (3) Perencanaan pendanaan PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. integrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan; b. kelayakan secara ekonomi dan/atau finansial; c. kapasitas keuangan pemerintah/pemerintah daerah/Badan Usaha milik negara/Badan Usaha swasta; dan d. integrasi perencanaan, pengalokasian anggaran serta rencana penyelesaian dan pengoperasian Proyek pascapembangunan.
