PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis...
Pasal 19
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) PSN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga mendapatkan prioritas dalam alokasi pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pemerintah daerah wajib memprioritaskan alokasi pendanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PSN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (3) Badan Usaha milik negara dan Badan Usaha swasta wajib memastikan ketersediaan sumber pembiayaan dan ketercukupan alokasi anggaran belanja Badan Usaha untuk PSN yang dilaksanakan oleh Badan Usaha yang bersangkutan.
