PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis...
Pasal 20
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) Menteri mengoordinasikan perencanaan, alokasi, sumber, dan skema pendanaan PSN. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sumber pendanaan dari pemerintah dan nonpemerintah. (3) Dalam hal sumber dan/atau skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah menerapkan prosedur dan kriteria penilaian tertentu, PSN
mendapatkan prioritas penilaian kelayakan untuk mendapatkan/memanfaatkan sumber dan skema pendanaan.
