PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis...
Pasal 21
BAB 3 — PERENCANAAN PSN
(1) PSN yang menggunakan sumber pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan atau menjadi bagian Kegiatan Prioritas Utama RKP dan dicantumkan dalam daftar proyek prioritas RKP sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PSN yang menggunakan sumber pendanaan selain dari anggaran pendapatan dan belanja negara merujuk pada atau mendukung pencapaian sasaran Kegiatan Prioritas Utama RKP.
