PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018
Pasal 2
(1) Rancangan RKP Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh menteri/pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi
terkait untuk Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
