Pasal 3
(1) Menteri/pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait melaporkan hasil pembahasan rancangan RKP 2018 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Hasil pembahasan rancangan RKP 2018 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu bahan penyusunan rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018, yang selanjutnya menjadi Rancangan Peraturan
tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018. (3) Terhadap hasil pembahasan Rancangan RKP 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun pagu anggaran yang akan ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk digunakan sebagai acuan menteri/pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja KL)/Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL).
