Pasal 1
(1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Rancangan RKP Tahun 2018 adalah dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 yang telah disempurnakan oleh Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan: a. pertemuan antarinstansi pusat, antara pusat dengan daerah, serta pemangku kepentingan; dan b. pertemuan tiga pihak antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga dalam rangka penelaahan rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. (2) Rancangan RKP 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. Rancangan Kerangka Ekonomi Makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk Arah Kebijakan Fiskal, Arah Pengembangan Wilayah, dan Kerangka Pendanaan; b. Tema, Strategi dan Sasaran Pembangunan; c. Prioritas Pembangunan Nasional, meliputi sasaran dan arah kebijakan Prioritas Nasional, Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas; d. Pembangunan Bidang, meliputi sasaran dan arah kebijakan Program K/L; dan e. Kerangka Kelembagaan dan Kerangka Regulasi, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
