Pasal 5
BAB 2 — RENCANA AKSI NASIONAL PENYANDANG DISABILITAS
(1) Menteri membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD di tingkat pusat dalam rangka penyusunan, Penyelenggaraan dan Evaluasi pelaksanaan RAN PD. (2) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD di tingkat pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari lintas kementerian/lembaga dan perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas. (3) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri. (4) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya bertugas untuk: a. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk penyusunan RAN PD dan menentukan kerangka waktu kegiatan; b. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk menentukan peran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan RAN PD; c. melakukan reviu terhadap rancangan RAD PD Provinsi; d. menyerahkan hasil reviu terhadap rancangan RAD PD Provinsi kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi; e. melakukan pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan RAN PD, RAD PD Provinsi, dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; f. menyusun Kaji Ulang berdasarkan hasil Evaluasi terhadap pelaksanaan RAN PD, RAD PD Provinsi, dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; g. melakukan konsultasi publik terhadap Kaji Ulang RIPD;
h. melakukan kerja sama integrasi dengan platform sistem Perencanaan dan penganggaran pemerintah; i. menyediakan konsultasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyusunan Pernyataan Anggaran Disabilitas dan dokumen Evaluasi RAN PD atau RAD PD Provinsi; j. mengoordinasikan Penyelenggaraan peningkatan kapasitas terkait teknis pelaksanaan Perencanaan dan penganggaran program pengarusutamaan Pembangunan Inklusif Disabilitas; k. menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan RAN PD dan RAD PD Provinsi kepada Menteri untuk diteruskan kepada PRESIDEN satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil Evaluasi; l. melakukan koordinasi terkait Penyelenggaraan Forum Tematik Disabilitas di tingkat nasional; m. melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas dalam Penyelenggaraan RAN PD; dan n. melakukan tugas lain yang diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran penyusunan RAN PD, RAD PD Provinsi, dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
