Pasal 4
BAB 2 — RENCANA AKSI NASIONAL PENYANDANG DISABILITAS
RAN PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan untuk: a. sebagai acuan penyusunan Perencanaan pembangunan tahunan yang lebih inklusif, responsif dan akomodatif terhadap Penyandang Disabilitas di tingkat pusat meliputi program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Rencana Kerja Pemerintah, Renja-K/L, dan RKA K/L; b. sebagai acuan pemerintah daerah di tingkat provinsi dalam penyusunan RAD PD Provinsi; c. mendukung Penyelenggaraan pelayanan dasar dan publik yang ramah bagi Penyandang Disabilitas; d. membuka kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi dalam penghidupan dan peningkatan kesejahteraan, serta berbagai kegiatan lainnya; dan e. menciptakan lingkungan yang inklusif disabilitas.
