PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH PENYANDANG DISABILITAS PROVINSI
(1) RAD PD Provinsi merupakan Perencanaan terhadap Penghormataan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat daerah provinsi.
(2) RAD PD Provinsi disusun mengacu pada RIPD, RAN PD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. (3) Gubernur mengoordinasikan penyusunan RAD PD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melibatkan perangkat daerah provinsi terkait. (4) RAD PD Provinsi ditetapkan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur. (5) RAD PD Provinsi ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
