PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN...
Pasal 31
BAB 6 — KAJI ULANG RENCANA INDUK PENYANDANG DISABILITAS
(1) Menteri melaporkan hasil Kaji Ulang RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (8) kepada PRESIDEN apabila diperlukan. (2) Dalam hal hasil rekomendasi RIPD menyatakan bahwa RIPD perlu direvisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) huruf b, Menteri menyampaikan usulan perubahan RIPD dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
