Pasal 30
BAB 6 — KAJI ULANG RENCANA INDUK PENYANDANG DISABILITAS
(1) Kaji Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD. (2) Kaji Ulang RIPD terdiri atas beberapa tahapan, antara lain: a. tahap penyusunan kajian awal yang disiapkan oleh kementerian/lembaga; b. tahap konsultasi publik; dan c. tahap finalisasi Kaji Ulang RIPD. (3) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, didasarkan pada hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (7). (4) Tahap konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan melibatkan: a. kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait; b. Organisasi Penyandang Disabilitas; dan c. pemangku kepentingan terkait.
(5) Tahap finalisasi Kaji Ulang RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan kajian awal dengan konsultasi publik. (6) Hasil Kaji Ulang RIPD merupakan hasil dari tahap finalisasi Kaji Ulang RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. penjelasan capaian dan hambatan pelaksanaan RIPD dalam 5 (lima) tahun; b. penjelasan urgensi perubahan RIPD; dan c. hasil rekomendasi RIPD. (7) Hasil rekomendasi RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berupa: a. RIPD tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau b. RIPD perlu direvisi. (8) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD menyampaikan hasil Kaji Ulang RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri.
