Pasal 32
BAB 7 — PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari Organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan. (3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterlibatan melalui Forum Tematik Disabilitas yang diselenggarakan sejalan dengan forum- forum Perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat nasional dan daerah. (4) Pelaksanaan Forum Tematik Disabilitas di tingkat nasional dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (5) Pelaksanaan Forum Tematik Disabilitas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangungan Daerah. (6) Pelaksanaan Forum Tematik Disabilitas di tingkat desa dan kelurahan dikoordinasikan oleh unit yang menyelenggarakan urusan di bidang Perencanaan pembangunan. (7) Hasil penjaringan aspirasi melalui Forum Tematik Disabilitas digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam musyawarah Perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan di tingkat daerah.
