Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
(1) Kementerian/lembaga melakukan Evaluasi atas dokumen Perencanaan dan penganggaran serta
pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN PD. (3) Kementerian/lembaga menyampaikan laporan Evaluasi atas dokumen Perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya. (4) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD melakukan rekapitulasi Evaluasi kementerian/lembaga dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas. (5) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD menyampaikan hasil Evaluasi kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri paling lambat pada akhir Juni tahun berikutnya.
