PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN...
Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
(1) Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara target capaian RIPD, RAN PD, dan RAD PD Provinsi dengan: a. dokumen Perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota; dan b. pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota.
