Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
(1) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib melakukan Evaluasi atas dokumen Perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAD PD Provinsi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi. (4) Evaluasi oleh perangkat daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota untuk direkapitulasi dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas setempat.
(5) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi Evaluasi perangkat daerah kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dan diteruskan kepada Gubernur cq. Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi paling lambat pada akhir Februari tahun berikutnya. (6) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi melakukan rekapitulasi Evaluasi di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas. (7) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi menyampaikan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Gubernur dan diteruskan kepada Menteri cq. Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD untuk menjadi bagian dokumen Evaluasi Perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (8) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri cq. Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya.
