Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN INSTRUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
(1) Analisis Inklusif Berbasis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a di tingkat daerah dilaksanakan dengan: a. melakukan analisis kebijakan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah di tahun anggaran sebelumnya; b. menentukan pilihan program, kegiatan, dan output yang memiliki isu disabilitas; c. mengidentifikasi data dan informasi yang berpihak kepada Penyandang Disabilitas, sehingga membuka wawasan dalam melihat kesenjangan yang terjadi terkait dengan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah di tahun anggaran sebelumnya; d. mengidentifikasi isu disabilitas atau kesenjangan dilihat dari aspek akses, peran, kontrol, dan manfaat terkait dengan kegiatan yang akan disusun; e. melakukan identifikasi faktor penyebab terjadinya kesenjangan atau permasalahan Penyandang Disabilitas, baik internal maupun eksternal; dan f. melakukan inisiasi perubahan atau reformulasi kegiatan yang belum berpihak kepada Penyandang Disabilitas. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diambil berdasarkan hasil laporan, survei, penelitian dan kajian yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. (3) Faktor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan, kapasitas institusi, kebijakan
yang telah dibuat, pemahaman dan keterampilan sumber daya manusia terkait dengan strategi isu disabilitas dalam pembangunan. (4) Faktor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup pada stigma dan diskriminasi yang terjadi.
