PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN INSTRUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
(1) Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b di tingkat pusat disusun selaras dengan penyusunan Analisis Inklusif Berbasis Data. (2) Biro Perencanaan kementerian/lembaga menyusun Pernyataan Anggaran Disabilitas yang berisikan Analisis Inklusif Berbasis Data dan Pernyataan Anggaran Disabilitas pada saat penyusunan Renja-K/L. (3) Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan oleh Biro Perencanaan kementerian/lembaga.
