PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN...
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN INSTRUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
(1) Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b di tingkat daerah disusun selaras dengan penyusunan Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data di tingkat daerah. (2) Perangkat daerah menyusun Pernyataan Anggaran Disabilitas di tingkat daerah yang berisikan Analisis Inklusif Disabilitas dan Pernyataan Anggaran Disabilitas pada saat penyusunan Renja-SKPD yang kemudian diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai Bendahara Umum Daerah.
