Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN INSTRUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
(1) Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan kajian terhadap kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas berdasarkan kepada: a. usia; b. jenis kelamin; c. hambatan dan kebutuhan; d. ragam kondisi disabilitas; dan e. potensi yang dimiliki. (2) Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi kesenjangan antara Penyandang
Disabilitas dan bukan Penyandang Disabilitas serta permasalahan yang berkaitan dengan akses, kontrol, dan manfaat serta memperhatikan aspek pencegahan terhadap kesenjangan yang lebih tinggi.
