PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN INSTRUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
(1) Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b memberikan informasi bahwa suatu kegiatan dirancang oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b memberikan informasi bahwa suatu biaya telah dialokasikan pada rincian output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan disabilitas.
