Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN INSTRUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
(1) Mekanisme Perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diwujudkan melalui penggunaan Instrumen Perencanaan dan penganggaran sebagai acuan dalam penyusunan program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Instrumen Perencanaan dan penganggaran yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data; dan b. Pernyataan Anggaran Disabilitas. (3) Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data dan Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Pernyataan Anggaran dan Strategi Pelaksanaan Kegiatan Inklusif Disabilitas yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
