PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN INSTRUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
Integrasi kepentingan Penyandang Disabilitas dalam mekanisme Perencanaan dan penganggaran diwujudkan dalam hal: a. berbentuk analisis inklusifitas disabilitas yang didasarkan pada kesenjangan, potensi, dan kerentanan pada Penyandang Disabilitas; dan
b. pelibatan Penyandang Disabilitas dalam formulasi kebijakan.
