PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN INSTRUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
Tujuan mekanisme Perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Inklusif Disabilitas; b. mengurangi kesenjangan tingkat penerima manfaat pembangunan; c. mengakomodasi kebutuhan Penyandang Disabilitas sesuai ragam disabilitas; d. meningkatkan manfaat hasil pembangunan bagi Penyandang Disabilitas; dan e. menjamin keadilan dan kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas dalam aspek akses, partisipasi, dan kontrol.
