Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN INSTRUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
(1) Perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan dengan pendekatan dua jalur, meliputi: a. pengarusutamaan kebijakan umum; dan b. pengarusutamaan kebijakan yang ditujukan khusus bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Pendekatan pengarusutamaan kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) merupakan proses menilai dan menunjukkan dampak yang tepat dari proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Pendekatan pengarusutamaan kebijakan yang ditujukan khusus bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) menyesuaikan ragam disabilitas dan tingkat kerentanan yang dialami oleh Penyandang Disabilitas.
