PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA...
Pasal 81
Bagian Urusan Dalam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan, kerumahtanggaan, keamanan, kebersihan, dan angkutan, serta layanan pengadaan barang/jasa. 12. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
