PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA...
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Urusan Dalam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan; b. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan pelayanan kerumahtanggaan, keamanan, kebersihan dan angkutan. 13. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
